20 Perusahaan Purwakarta Minta Penangguhan UMK 2018
![]() |
| Ilustrasi Pabrik Garmen © Flickr |
Purwakarta Focus – Sejumlah perusahaan
di Jawa Barat meminta penangguhan UMK 2018, jumlahnya mencapai 82 perusahaan.
Sementara itu perusahaan di Purwakarta menjadi salah satu yang terbanyak, yakni
mencapai 20 perusahaan.
Beberapa
perusahaan tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Bogor (26),
Kabupaten Purwakarta (20), Kabupaten Bekasi (8), Kota Bekasi (6), Kabupaten
Karawang (5), Kota Bogor (3), Kabupaten Sumedang (2), Kabupaten Cianjur (1),
Kota Cimahi (1), Kota Sukabumi (1), Kabupaten Sukabumi (1).
Seperti
dilansir detik.com, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengungkapkan mayoritas
dari puluhan perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen dan tekstil.
Disnakertrans
Jabar telah menjadwalkan pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut untuk
melakukan verifikasi berkas. Selain itu, klarifikasi lapangan juga dimungkinkan
dilakukan.
“Pada
tanggal 16 Januari pleno. Mudah-mudahan 22 Januari Gubernur sudah bisa
mengeluarkan Kepgub mengenai penangguhan,” kata Ferry Sofwan, Kepala
Disnakertrans Jabar dikutip dari detik.com
(04/01).

Tidak ada komentar