Breaking News

Indobarat Didenda 2 Miliar Karena Terbukti Cemari Sungai

Perwakilan PT Indobarat Purwakarta ke Kejari Purwakarta (22/01/2018) - Dok. Kejari Purwakarta

Purwakarta Focus – Pabrik tekstil Indobarat akhirnya memenuhi putusan MA No: 574 K/Pid Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017. Pabrik asal Purwakarta tersebut terbukti mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di muara Sungai Kalimati.

Pihak perusahaan tersebut mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Purwakarta untuk membayar denda Rp 2 miliar dan biaya perkara Rp 2.500. pada hari Senin (22/01).

Selain itu perusahaan tersebut juga akan melakukan upaya reklamasi sungai tersebut, yakni mengembalikan kembali kondisi Rawa Kalimati di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

“Teknis-teknis clean up Rawa Kalimati selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak perusahaan dan intansi terkait yang nantinya melibatkan laboratorium. Kita pun di Kejaksaan bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan,” ujar Sucipto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta seperti dikutip Kompas.com.

Sebelum keputusan MA, Indobarat divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama pada 23 Juni 2016, sedangkan  upaya bandingnya ke Kejaksaan Tinggi ditolak dan tetap dinyatakan bersalah.

Tidak ada komentar