Indobarat Didenda 2 Miliar Karena Terbukti Cemari Sungai
![]() |
| Perwakilan PT Indobarat Purwakarta ke Kejari Purwakarta (22/01/2018) - Dok. Kejari Purwakarta |
Purwakarta Focus – Pabrik tekstil Indobarat akhirnya memenuhi putusan MA No: 574 K/Pid Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017. Pabrik asal Purwakarta tersebut terbukti mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di muara Sungai Kalimati.
Pihak
perusahaan tersebut mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Purwakarta untuk
membayar denda Rp 2 miliar dan biaya perkara Rp 2.500. pada hari Senin (22/01).
Selain itu
perusahaan tersebut juga akan melakukan upaya reklamasi sungai tersebut, yakni
mengembalikan kembali kondisi Rawa Kalimati di Desa Cilangkap, Kecamatan
Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
“Teknis-teknis
clean up Rawa Kalimati selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak perusahaan
dan intansi terkait yang nantinya melibatkan laboratorium. Kita pun di
Kejaksaan bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan,” ujar Sucipto,
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta seperti dikutip Kompas.com.
Sebelum
keputusan MA, Indobarat divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama pada 23
Juni 2016, sedangkan upaya bandingnya ke
Kejaksaan Tinggi ditolak dan tetap dinyatakan bersalah.

Tidak ada komentar