Breaking News

74 Perusahaan Jabar Akhirnya Bisa Tangguhkan UMK 2018

Ilustrasi Pabrik - © Flickr


Purwakarta Focus – Sebanyak 74 perusahaan di Jawa Barat akhirnya bisa menangguhkan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 setelah permintaan mereka disetujui Pemprov Jabar. Sebelumnya terdapat 82 perusahaan telah meminta penangguhan UMK 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengungkapkan mayoritas dari 82 perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen dan tekstil. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan klarifikasi administrasi hingga melihat langsung ke lapangan akhirnya hanya 74 perusahaan yang mendapat persetujuan.

Rata-rata dari puluhan perusahaan tersebut menangguhkan upahnya selama enam bulan. Meski begitu 74 perusahaan tersebut tetap wajib membayar kekurangan upah pekerja hingga penangguhan tersebut dicabut.

Enam perusahaan yang berasal dari Kabupaten Bogor ditolak karena persoalan administrasi yang tidak lengkap dan juga dianggap masih mampu membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Alasannya karena setelah melakukan sejumlah efisiensi masih mampu membayar UMK sesuai dengan yang ditetapkan,” kata Ferry Sofwan, Kepala Disnakertrans Jabar, Selasa (23/01) seperti dikutip detik.com.

Sementara itu dua perusahaan yang tergolong kecil mencabut permohonannya, keduanya masing-masing berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta.

Tidak ada komentar