74 Perusahaan Jabar Akhirnya Bisa Tangguhkan UMK 2018
![]() |
| Ilustrasi Pabrik - © Flickr |
Purwakarta Focus – Sebanyak 74
perusahaan di Jawa Barat akhirnya bisa menangguhkan Upah Minum Kabupaten/Kota
(UMK) 2018 setelah permintaan mereka disetujui Pemprov Jabar. Sebelumnya
terdapat 82 perusahaan telah meminta penangguhan UMK 2018.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengungkapkan mayoritas
dari 82 perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen dan tekstil. Dari jumlah
tersebut, setelah dilakukan klarifikasi administrasi hingga melihat langsung ke
lapangan akhirnya hanya 74 perusahaan yang mendapat persetujuan.
Rata-rata
dari puluhan perusahaan tersebut menangguhkan upahnya selama enam bulan. Meski
begitu 74 perusahaan tersebut tetap wajib membayar kekurangan upah pekerja
hingga penangguhan tersebut dicabut.
Enam
perusahaan yang berasal dari Kabupaten Bogor ditolak karena persoalan
administrasi yang tidak lengkap dan juga dianggap masih mampu membayar upah
sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
“Alasannya
karena setelah melakukan sejumlah efisiensi masih mampu membayar UMK sesuai
dengan yang ditetapkan,” kata Ferry Sofwan, Kepala Disnakertrans Jabar, Selasa
(23/01) seperti dikutip detik.com.
Sementara
itu dua perusahaan yang tergolong kecil mencabut permohonannya, keduanya
masing-masing berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta.

Tidak ada komentar